Ketua APDESI Kabupaten Kutai Barat |
Sendawar, Beritakubar.com – Sehubungan dengan pelaksanaan Pilkada Kubar 2024, tak dapat dibenarkan perangkat desa ikut berpolitik. Hal ini berdasarkan aturan UU Desa melarang perangkat kepala desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya. Serta ikut serta terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Edy Sopian Hadi mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa maupun Petinggi Kampung, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Petinggi Kampung sebagai berikut. Pertama menjaga netralitas, dan wajib menjaga sikap netral dalam Pilkada tahun 2024.
“Kepala Kampung tidak boleh terlibat dalam kampanye atau mendukung salah satu calon kepala daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung, karena hal ini dapat menciptakan ketidak adilan dan mempengaruhi proses demokrasi yang jujur dan adil,” ujarnya, Senin (18/10/2024).
Kedua, menghindari penyalahgunaan jabatan, jangan menggunakan fasilitas dan kewenangan yang dimiliki sebagai Petinggi untuk kepentingan politik praktis.
“Fasilitas seperti anggaran desa, sumber daya manusia, dan akses lainnya harus digunakan semata-mata untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan calon tertentu,” tegas Ketua APDESI Kubar.
Ketiga, memberikan pemahaman kepada masyarakat, Petinggi diharapkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat desa terkait pentingnya menjaga keharmonisan dan persatuan selama proses Pilkada berlangsung.
“Dan hindari penyebaran informasi yang dapat memicu perpecahan dan konflik di masyarakat demi tercapainya keharmonisan dan persatuan selama proses Pilkada,” bebernya .
Keempat, menjaga ketertiban dan keamanan, sebagai pemimpin di desa, Petinggi bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan Pemilukada.
“Petingi bertugas memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan dengan lancar tanpa gangguan yang merugikan masyarakat,” terangnya.
Kelima, penegakan aturan, Petinggi harus mematuhi dan menegakkan peraturan yang berlaku, termasuk aturan yang berkaitan dengan netralitas dan pelaksanaan Pemilukada.
“Dan jika ada pelanggaran yang ditemukan, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Edy Sopian Hadi.
“Demikian himbauan dan arahan ini kami sampaikan, semoga kita semua diberikan kekuatan dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara. Bahwa Aparatur desa yang terdiri dari kepala desa, sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis dilarang untuk terlibat dalam politik praktis,” tandas Ketua APDESI.
Agar diketauhi, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
Dan sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis. Baik dalam Pemilu maupun Pilkada.
“Karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat. Hal tersebut akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Edy Sopian Hadi. (Adv/diskominfo-Kubar)