terkini

Diperindagkop Kaltim dan Disdagkop Kubar dan UKM Kubar Musnahkan Ribuan Produk Pangan, Obat, Kosmetik dan Obat Tradisional

Redaksi
Kamis, 21 November 2024, 6:32:00 PM WIB Last Updated 2024-11-22T11:25:54Z
Kepala Disdagkop dan UKM Kubar Uji Rinjani (tiga kiri) didampingi Genta Nila Hadi (dua kiri) bersama forkopimda, pejabat perangkat daerah dilingkungan Pemkab Kubar dan pelaku usaha, saat melakukan pemusnahan produk berbahaya dan tidak layak edar dengan cara dibakar, di Alun-Alun Itho.

Sendawar, Beritakubar.com -Sebanyak 850 jenis / 45.219 pcs berbagai pangan, obat, kosmetik dan obat tradisional sitaan yang mengandung bahan berbahaya bagi konsumen dan tidak layak edar serta kadarluarsa di pasaran dimusnahkan dengan cara dibakar.


Pemusnahan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Disperindagkop dan UKM Kaltim, Disdagkop dan UKM Kutai Barat (Kubar), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), polres, Kodim 0912 Kubar, Satpol PP dan pelaku usaha, di Alun-Alun Itho, Barong Tongkok, Kamis (21/11/2024).


“Target sasaran lokasi tersebar di 11 kecamatan wilayah Kubar. Terdiri, 22 kampung dan satu kelurahan,”ujar Genta Nila Hadi, Ketua Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kubar, pada pemusnahan produk hasil pengawasan obat dan makanan di Kubar 2024.


Genta yang juga Pengawas Farmasi Makanan (PFM) Ahli Madya BBPOM Samarinda menambahkan, dari kegiatan tersebut, ada 126 sarana perdagangan (toko, kios dan warung sembako) yang diperiksa dan 126 pelaku usaha yang dibina


Dengan temuan total sebanyak 850 jenis/45.219 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp 195.419.200. Terdiri, produk pangan kadaluarsa dan tanpa ijin edar, sebanyak 459 jenis/11.854 pcs. Kosmetik tanpa ijin edar (TIE) 13 jenis/41 pcs. Produk obat (daftar G), sebanyak 292 jenis/31.659 pcs dan terakhir, obat tradisional tradisional tanpa izin, sebanyak 86 jenis/1.665 pcs.


Adapun yang diawasi yaitu, jenis pangan, obat kosmetik dan obat tradisional. “Tim telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan barang beredar (obat dan makanan) menjelang Hari Raya Idul Fitri, pada 20 Februari sampai 2 Maret 2024 dan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pada 3-9 November 2024 dan dilanjutkan kembali, pada 19 November 2024,”jelasnya.


Maksud kegiatan ini, meningkatkan koordinasi efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan. Dengan tujuan, melakukan pengawasan barang beredar obat dan makanan serta melindungi masyarakat dari risiko obat dan makanan yang aman dan membangun rasa kesadaran pelaku usaha perdagangan tentang tertib niaga dan perlindungan konsumen,”jelasnya. 


Bupati Kubar FX Yapan diwakili Kepala Disdagkop dan UKM Kubar Uji Rinjani mengapresiasi dan mendukung kegiatan tersebut, sebagai upaya gerakan masyarakat hidup sehat yang dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. 


Kegiatan pemusnahan ini membuktikan tingginya komitmen dalam memberantas obat dan makanan  yang dapat membahayakan masyarakat jika sudah kadaluarsa. Pengawasan secara komprehensif harus terus diintensifkan demi memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan. 


Tentunya tindakan pengamanan dan pemusnahan terhadap produk-produk yang tidak sesuai ketentuan yang berhasil ditemukan, diharapkan terus dilakukan untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagi diedarkan dan dikonsumsi masyarakat.     


Kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi kepada masyarakat luas terhadap maraknya peredaran obat atau makanan yang menuntut peningkatan kewaspadaan dan sekaligus mendorong masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan,”tegasnya. (ADV/Diskominfo-KBR)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diperindagkop Kaltim dan Disdagkop Kubar dan UKM Kubar Musnahkan Ribuan Produk Pangan, Obat, Kosmetik dan Obat Tradisional

Terkini

Topik Populer