Camat Tering Yosep Ngau emngukuhakn BPK se-Kecamatan Tering bertempat halaman Kantor Kecamatan Tering, Kamis (21/11). |
Sendawar, Beritakubar.com -Camat Tering Yosep Ngau mengukuhkan Badan Permusyarawatan Kampung (BPK) terhadap 15 Kampung se-Kecamatan Tering, acara bertempat halaman Kantor Kecamatan Tering, Kamis (21/11).
Camat menuturkan BPK yang baru saja di kukuhkan. memiliki tugas yang yang strategis dimana BPK bisa melakukan musyawarah dengan memanggil camat, petinggi dan kepala adat untuk melakukan perencanaan program pembangunan di kampung. Sekali lagi ayok BPK mari kita mulai bekerja dan berbuat.
Untuk diketahui pengukuhan ini dari masa kerja 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai undang-undang, Pengukuhan Kepala Desa dan BPD sesuai dengan adalah implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di dalam aturan ini disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. Perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini, sama sekali tidak mengubah Tugas Pokok dan Fungsi para Kepala Desa maupun BPD. Begitu pula gaji dan anggaran.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Bupati H Edyanto Arkan SE menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPK yang baru saja di kukuhkan. “Perpanjangan masa jabatan BPK merupakan anugerah, oleh sebab itu anugerah ini dipergunakan sebaik mungkin sebagai amanah, bagi seluruh anggota BPK.”kesempatan ini di harapan seluruh BPK bisa berkarya dan memberikan bantuan, program dan perencanaan kepada masyarakat di kampung. Dimana peran BPK sangat menentukan dan mewarnai pembangunan yang ada di kampung, untuk itu lah BPK yang diperpanjang masa jabatanya manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk memberikan sumbang sih kepada masyarakat,” harap Wabup.(ADV/Diskominfo-KBR)