terkini

Syarat Penerima Bantuan ATENSI Wajib Terdata Pada DTKS

Redaksi
Jumat, 18 Oktober 2024, 7:22:00 PM WIB Last Updated 2024-11-12T11:30:00Z

Kadinsos kubar Silan saat memberian penjelasan Bantuan Atensi dari Kemensos RI.


Sendawar, Beritakubar.com - Kementerian Sosial RI menyalurkan bantuan ATENSI bagi penyandang Disabilitas dan Lansia di Kabupaten Kutai Barat. Sebanyak 47 Penerima manfaat telah menerima bantuan ini.


Kepala Dinas Sosial Kutai Barat, Silan mengatakan agar bantuan tepat sasaran maka bantuan yang diberikan  berdasarkan data yang terdapat dalam DTKS.

 

"Bantuan harus tepat sasaran maka penerima manfaat harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” jelas Silan dikantornya, Jumat (18/10/2024) pagi.


Ia mengimbau kepada pemerintahan kampung dan kelurahan agar dapat segera mendata masyarakatnya yang membutuhkan. "Jadi mohon data-data itu, terutama operator yang berada didesa bisa mendorong atas nama keputusan musyawarah desa/kelurahan, kemudian diajukan melalui aplikasi,  lalu di verifikasi oleh Dinas Sosial,” tegasnya.

Kemensos RI, Sentra Terpadu Kartini di Temanggung, Ragil Supriyo Mulyanto menjelaskan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari penduduk Indonesia yang memiliki status kesejahteraan terendah. “Dan DTKS memuat kumpulan data yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS),” terangnya.


Lanjutnya, DTKS digunakan untuk membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran, serta memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial, “Kami tidak menutup kemungkinan kalau ada proposal, kemudian ada laporan respon kasus ataupun kegiatan-kegiatan lain, kami siap untuk tahun 2024 dan 2025," ucapnya.

“Bantuannya ada beberapa yaitu berupa sembako tambahan nutrisi, kemudian alat kebersihan diri, matras, kasur, bantal dan selimut hak hidup layak dan alat bantu bagi penyandang disabilitas yaitu kruk, kursi roda, tongkat serta alat bantu dengar dan bantuan kewirausahaan," tutupnya. (Adv/Diskominfo-Kubar)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Syarat Penerima Bantuan ATENSI Wajib Terdata Pada DTKS

Terkini

Topik Populer