Kutai Barat, Beritakubar.com- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 77 tahun 2020, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode.
Besaran SiLPA yang terus meningkat, bukan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) gagal mengelola Anggaran atau tidak maksimal melakukan pembangunan. Namun hal itu karena adanya transfer kurang salur, kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Petrus di kantor BKAD, Senin (14/10/2024)
Menurutnya transfer kurang salur meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, Reboisasi, dan lainnya tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 840 miliar yang diterima akhir tahun 2023, belum termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) serta penghematan anggaran kegiatan Pemerintah Daerah, katanya.
“Itu juga kenapa alasan SiLPA tahun 2023 sangat besar, karena itu tidak kita administrasikan atau tidak masuk dalam perencanaan APBD dan baru bisa kita administrasikan di APBD Perubahan tahun 2024. Jadi bukan karena Pemerintah Gagal Mengelola Anggaran atau tidak maksimal membangun,” tutur Petrus.
Artinya anggaran di Pemerintah Daerah sudah digunakan semaksimal mungkin, termasuk SiLPA yang terjadi setiap tahun sudah dianggarkan dan diperuntukan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Barat.
“Jadi SiLPA itu pasti ada setiap tahun, tetapi tidak bisa kita hitung dengan cara diakumulasikan. Kemudian, setiap kita membahas penganggaran SiLPA, mulai dari pembahasan RKPD, KUA-PPAS, terus Rancangan Perda APBD sampai Pengesahan APBD, itu sudah kita bahas dengan DPRD Kubar,” pungkasnya.(Adv/Diskominfo-Kubar)