terkini

Plt. Camat Barong Tongkok, Edna Bonawati: Pengurus BPK Harus Bekerja Sesuai Aturan

Redaksi
Selasa, 29 Oktober 2024, 3:00:00 PM WIB Last Updated 2024-11-17T18:26:23Z

Plt. Camat Barong Tongkok Edna Bonawati mengukuhkan BPK bertempat di depan Lamin  Kampung Geleo Baru

Edna Bonawati mengatakan, Pengurus BPK Harus Bekerja Sesuai Aturan


Sendawar, Beritakubar.com - Pelaksana Tugas (Plt) Camat Barong Tongkok, Edna Bonawati, mengukuhkan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), 19 Kampung se-Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).


Bertempat di depan Lamin Kampung Geleo Baru, Kecamatan Barong Tongkok, sebanyak 19 Kampung pengurus BPK telah sah bekerja sebagai mitra pemerintahan Kampung, Selasa (29/10/2024).


Setelah membacakan kata-kata pengukuhan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dari perwakilan BPK secara simbolis, Plt Camat Barong Tongkok berpesan kepada BPK yang baru saja dikukuhkan dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun untuk bisa menjalankan tugas di Kampungnya sesuai aturan.  


“BPK adalah wakil untuk menyuarakan hak-hak masyarakat, jembatan masyarakat dengan pemerintah kampung,” ujar Edna.


“Besar harapan kami segala amanah serta tugas yang dipercayakan kepada saudara sekalian sebagai BPK yang dikukuhkan, benar-benar dijalankan dengan penuh perhatian, komitmen dan rasa tanggung jawab yang tinggi sehingga dapat mendukung maju dan berkembangnya Kecamatan Barong Tongkok dan Kabupaten kubar,” tegasnya.


"Seperti yang disampaikan Bupati Kubar FX Yapan, Perpanjangan masa jabatan mengacu UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka BPK masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun,” tutur Edna Bonawati.


Selanjutnya, perpanjangan masa jabatan tersebut, diharapkan tidak menjadikan para anggota BPK terlena. Karena menurutnya, perpanjangan ini justru menuntut profesionalitas agar semakin inovatif dalam memajukan kampung dalam pelaksanaan fungsi legislasi.


”BPK punya andil didalam memanggil masyarakat dan lembaga untuk diajak bermusyawarah dalam menentuk program Kampung,” ungkapnya.


BPK juga mempunya peran yang sangat krusial, yaitu legislasi atau membahas dan menyepakati rancangan peraturan kampung bersama kepala kampung.


“Dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah kampung agar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Plt Camat Barong Tongkok.(Adv/Diskominfo-Kubar)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Plt. Camat Barong Tongkok, Edna Bonawati: Pengurus BPK Harus Bekerja Sesuai Aturan

Terkini

Topik Populer