Asisten 2 Rakhmat bersama Tim saat menutup aktifitas penggunaan aset tanah tanpa izin di areal pelabuhan Royoq. |
Kutai Barat, Beritakubar.com - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya mengambil langkah tegas, dengan menutup aktifitas penggunaan aset milik Pemkab tanpa ijin.
Penutup aset pemerintah yang dipergunakan tanpa ijin ini adalah areal pelabuhan Royoq Kampung Sekolah Oday Kecamatan Sekolaq Darat, dipimpin oleh Asisten 2 (dua) Kubar, Rakhmat. Jumat (20/9/2024).
Langkah yang dilakukan Pemkab Kubar ketika menemukan penyalahgunaan aset tersebut, dengan melakukan penutupan dan pemasangan patok plang pelarangan untuk berkegiatan diatas tanah milik Pemda.
“Partama, Tanah ini milik Pemda Kabupaten Kutai Barat, kedua, Pemda belum memberikan ijin apapun atas pemanfaatan aset, ketiga, seluruh aktifitas di area pelabuhan wajib dihentikan sejak tanggal 20 September 2024, dan keempat Pemkab Kubar tidak bertanggung jawab terhadap kegiatan ilegal dalam bentuk apapun di pelabuhan ini”.
Secara terpisah Asisten 2, Rakhmat yang ditemui media ini menjelaskan bahwa selama aset tanah di areal Pelabuhan Royoq selama ini difungsikan untuk menampung batubara secara tidak resmi (ilegal), ungkapnya.
“Mulai hari ini tidak ada lagi aktifitas dilahan milik Pemerintah Daerah (pelabuhan Royoq), oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, aset Pemkab ini harus diatur sesuai peruntukannya”, beber Rakhmat.
“Selama ini Pemkab melalui Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kubar, tidak pernah mengeluarkan ijin dalam bentuk apapun untuk semua aktifitas di atas tanah Pemda ini,” terangnya.
“Ijin hanya dapat diberikan jika jelas kegunaannya dan peruntukannya serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan-undangan,” tegas Asisten 2.
“Bangunan yang berada ditanah milik Pemda harus dibongkar, sampah dibersihkan dan pagar yang rusak diperbaiki,” pungkasnya.(Adv/Diskominfo-Kubar)