Asisten II Rakhmat Membuka Rapat Koordinasi Penempatan Dan Pengguna Tenaga Kerja Asing |
Kutai Barat, Beritakubar.com – Sebagai upaya memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah dari retribusi dari Tenaga Kerja Asing (TKA), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memanggil 22 Perusahaan Pertambangan yang beroperasi di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.
Hal ini dilakukan guna menerbitkan dokumen dan administrasi, serta lokasi dan penempatan TKA di wilayah Kubar. Ini sesuai amanah UU Nomor 13 Tahun 2013 dan PP Nomor 34 tahun 2021, membahas mengenai retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing berdasar pada Perda Kabupaten Kubar Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pertemuan yang di Hotel Grand Family dibuka langsung Asisten II Rakhmat. Menurutnya tenaga kerja baik lokal maupun TKA mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan Pembangunan. Selasa (1/10/2024).
“Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja,” ujar Asisten II.
Khususnya TKA yang bekerja di Kubar, diharapkan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,” terang Rakhmat.
Diharapkan pertemuan ini menjadi patokan dalam penertiban penggunaan serta retribusi Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kutai Barat
“Sehingga terus jalin sinergitas kepada seluruh pihak terkait, agar segala hal yang menjadi persoalan dalam pelaksanaan kedepannya dapat ditemui solusi yang efektif dan efisien,” tambahnya.
“Silahkan berikan kritik dan masukan yang membangun bukan hanya kebaikan bersama tetapi didasarkan pada kebutuhan dan terlebih sesuai peraturan perundang-undangan, pungkasnya.
Turut hadir pada pertemuan itu perwakilan manajemen perusahaan yang diundang, serta perwakilan Kodim dan Polres. (Adv/Diskominfo-Kubar)