terkini

Dua Ahli Waris Terima Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi
Senin, 14 Oktober 2024, 6:10:00 PM WIB Last Updated 2024-11-06T10:14:12Z
SANTUNAN: Asisten I Faustinus Syaidirahman dan Sekretaris Disnaker Menyerahkan Santunan Kepada Ahli Waris 


Kutai Barat, Beritakubar.com  – Dua perwakilan ahli waris Alm Rosma Susanti TKK Dinas Arsip Dan perpustakaan dan ahli waris Alm Sayoh Pekerja Rentan mendapatkan santunan dari Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Kutai Barat (Kubar), melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan 


Penyerahan santunan kematian total sebesar Rp 107 Juta Secara Simbolis diterima langsung oleh kedua ahli waris. Penyerahan santunan tersebut dilaksanakan di Ruang rapat Sekda Lantai II, Sekkab Kubar, Senin (14/10/2024). 


Acara yang dibalut dengan Forum Group Discussion dan Pembahasan Nota Kesepakatan Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. 


“Penyerahan Santunan Kematian bagi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) merupakan tindak lanjut kerjasama MoU Pemkab Kubar bersama BPJS Ketenagakerjaan. Dan melalui BPJS Ketenagakerjaan Pemkab Kubar sudah memberikan hak TKK  dan pekerja rentan yang meninggal dunia,” terang Asisten I, Faustinus Syaidirahman. 


Turut hadir Sekretaris Disnaker, Perwakilan Kejaksaan serta perwakilan PD di lingkungan Pemkab Kubar.


Asisten 1 mengucapkan terikasih Kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menepati janji sesuai MoU yang telah disepakati beberapa tahun yang lalu.”apresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tepati janji,” beber Asisten I.


Sementara Chandra Cahyono Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kubar menjelaskan jaminan sosial memang wajib dan hak setiap warga negara Indonesia, khususnya semua pekerja.


”Dengan adanya MoU Pemkab bersama BPJS Ketenagakerjaan, untuk memperkuat sehingga seluruh TKK bener-benar terlindungi hak-hak yang memang diberikan Pemda,” terangnya. 


Dikatakan, Sesuai Undang-Undang setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial, dan dikuatkan dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, dan diturunkan ke dalam instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 dan puncaknya pada Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang penganggaran yang untuk kepesertaan non ASN/TKK pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan kematian (JK),” tandas Chandra.(Adv/Diskominfo-Kubar)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Ahli Waris Terima Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Terkini

Topik Populer