terkini

Camat Nyuatan Mengukuhkan Anggota BPK Sebanyak 60 Orang Dari 10 Kampung

Redaksi
Kamis, 17 Oktober 2024, 3:30:00 PM WIB Last Updated 2024-11-11T17:06:26Z

 

Camat Nyuatan Tomi Taruna Kukuhkan masa jabatan  BPK dari 6 tahun menjadi 8 tahun, bertempat di Lapangan Kampung Intu Lingau, Kamis (17/10/2024) pagi.

Sendawar, Beritakubar.com - Camat Nyuatan, Tomi Taruna mengukuhkan Badan Pemusyawaratan Kampung (BPK) se-Kecamatan Nyuatan. Pengukuhan ini digelar di Lapangan Kampung Intu Lingau, Kamis (17/10/2024) pagi.  

 

Ia Mengimbau kepada seluruh BPK agar bekerja sesuai dengan Tugas Pokok dan fungsinya, “Jalankan tugas BPK sesuai aturan dengan melihat Tupoksi,” tegasnya.

 

Seluruh anggota BPK yang dikukuhkan memakai baju putih lengan panjang dan celana hitam bagi yang pria, sementara yang wanita mengenakan rok hitam dan semua memakai dasi hitam.

 

Dalam keterangannya Tomi mengatakan bahwa jumlah anggota BPK yang dikukuhkan berjumlah 60 orang dari 10 Kampung meliputi Kampung Dempar, Temula, Sembuan, Jontai, Intu Lingau, Muut, Terajuk, Sentalar, Lakan Bilem dan Awai.

 

“Ada 60 orang yang kita kukuhkan, itu terdiri dari 10 kampung yang berada diwilayah Kecamatan Nyuatan,” katanya.

 

Tomi menjelaskan bahwa pengukuhan BPK ini merupakan pengukuhan jabatan dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai undang-undang yang baru.

 

Sementara itu,  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DMPK) Kubar Erik Victory menjelaskan pengukuhan BPK ini berdasarkan ketentuan Pasal 56 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 disebutkan bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.

 

Selanjutnya, katanya, dalam ayat 2 dikatakan bahwa masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

 

“Kenapa pengukuhan dilakukan oleh Camat, karena BPK kita lakukan pengukuhan perkecamatan dan merupakn wewenang camat,” jelasnya.

 

“Harapan dengan bertambahnya masa jabatan BPK dan Apparat Kampung serta lembaga yang ada di Kampung bisa bermitra dan sinergi dengan baik demi kemajuan Kampung,” tutupnya.

 

(Adv/Diskominfo-Kubar)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Camat Nyuatan Mengukuhkan Anggota BPK Sebanyak 60 Orang Dari 10 Kampung

Terkini

Topik Populer