terkini

Asisten II Pimpin Rapat Konsultasi Penyusunan Dokumen Pasca Tambang PT TSA

Redaksi
Rabu, 09 Oktober 2024, 6:00:00 PM WIB Last Updated 2024-11-01T16:12:05Z
POTO//Asisten II Rakhmat Membuka Rapat Konsultasi Stakeholder Rencana Pasca Tambang PT TSA


Kutai Barat, Beritakubar.com – Rapat konsultasi penyusunan dokumen rencana pasca tambang Perusahaan Terbatas (PT) Teguh Sinar Abadi (TSA), harus tersusun sesuai dengan karakter daerah. Serta harus mendapatkan masukan dari perangkat daerah terkait. 


Lebih penting lagi dokumen yang ada diharapkan berimplikasi positif kepada masyarakat serta memberikan rasa aman kepada perusahaan itu sendiri yang merujuk pada peraturan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).


Asisten II bidang Ekonomi, Pembangunan dan Sumber Daya Alam (SDA) Drs Rakhmat, menuturkan pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi serta jaminan pasca tambang. 


Hal tersebut disampaikan ketika membuka rapat konsultasi stakeholder rencana pasca tambang PT TSA di ruang Diklat Kantor Bupati lantai III, turut dihadiri kepala Perusahaan Daerah (PD), Camat dan Petinggi dilingkungan Pemkab Kubar serta jajaran manajemen PT TSA, Kamis (9/10/2024).


Dalam kesempatan tersebut Asisten II menyampaikan kewajiban pemegang IUP, IUPK Eksplorasi, Operasi wajib melaksanakan reklamasi. 


“Reklamasi sebagaimana dimaksud, dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi,” ujar Rakhmat.


Ia mengharapkan dengan pasca tambang semua kegiatan terencana, sistematis dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.


“Eks pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen,” tuturnya.  


“Untuk diketahui pemegang izin bisa mendapatkan sanksi pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang,” tegas Asisten II.


Semoga dengan aturan baru, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai, sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindarkan karena hal tersebut juga menjadi salah satu tujuan penerbitan UU No 3/2020, yaitu pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik.(Adv/Diskominfo-Kubar)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Asisten II Pimpin Rapat Konsultasi Penyusunan Dokumen Pasca Tambang PT TSA

Terkini

Topik Populer