terkini

Satpol PP Tunggu Sanksi Bagi Pelangggar Perbup 30 Dari BPBD Kubar

Jumat, 18 September 2020, 9:25:00 AM WIB Last Updated 2020-09-18T01:25:32Z
kepala satpol PP Kubar Nadisius(ey)


BeritaKubar.com, SENDAWAR – Untuk menegakkan penindakan terkait Surat Edaran Nomor : 965/SEK.178/TGT-KBR/IX/2020 tentang waspada peningkatan kasus Covid-19 yang dikeluarkan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan (TGTP) Kabupaten Kutai Barat.


Patroli masih dilakukan dan hanya untuk pemberian sanksi  kepada pelanggar masih menunggu dari petunjuk teknis, supaya sanksi bisa diterapkan sesuai Perbup Nomor 30 tahun 2020.


Juknisnya dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar. Itu masih ditunggu,” kata Kepala Satpol PP Kubar, Nadisius kepada wartawan BeritaKubar.com, pada Kamis (17/09/2020) di Sendawar.


Surat edaran  itu akan di sosialisasikan kurang lebih selama dua minggu. Karena ini merupakan pencegahan untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kutai Barat.


Dia mengungkapkan, setiap posko nantinya akan di isi oleh 9 orang personel Satpol PP, posko yang diutamakan ada diperbatasan, yaitu di Kampung Jambuk Kecamatan Bongan, Mook Manar Bulatn, Bentian Besar, Long Iram termasuk juga posko pertama dan akan patroli ke pasar, acara adat, dan tempat berkumpul orang banyak.


BPBD Kutai Barat masih berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Yang termasuk Kejari Kubar dan Bagian Hukum Sekkab untuk pencegahan dan kesiapsiagaan BPBD Kutai Barat.


Harapannya warga masyarakat taat pada diri sendiri, untuk menerapkan disiplin peraturan protokol kesehatan karena selain manjaga diri sendiri bisa menjaga orang lain disekitar lingkungan.


“Ya semoga  saja masyarakat taat pada dirinya sendiri. Surat edaran Nomor 965 itu kaitkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kubar Nomor 30/2020.penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, upaya pengendalian dan pencegahan pandemi COVID-19,”  tutup Nadisius.


Editor: SDL

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satpol PP Tunggu Sanksi Bagi Pelangggar Perbup 30 Dari BPBD Kubar

Terkini

Topik Populer