Memberikan Sanksi Untuk Masyarakat Yang Tidak Memakai Masker Dilakukan Oleh Anggota Kalpores Kubar Beserta Anggota Satpol PP (Dok: istimewa) |
BeritaKubar.com, SENDAWAR – Operasi Yustisi mulai di
berlakukan dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, operasi ini
digelar oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Kutai Barat dan Satpol PP
Kubar yang dilaksanakan diruas jalan raya di depan Taman Budaya Sendawar
tepatnya di Jalan Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai
Barat.
Pada Selasa (15/09/2020) merupakan hari pertama di gelar
Operasi Yustisi sekitar pukul 14.00 WITA.
Tim gabungan ini telah mencatat
sebanyak 36 orang yang melanggar tidak menggunakan masker. Kegiatan yang
dipimpin oleh Waka Polres Kutai Barat Kompol Sukarman yakni memberhentikan
kendaraan yang melintas untuk mengetahui apakah pengendara menggunakan masker
atau tidak.
Jika didapatkan tidak menggunakan masker maka akan dicatat
dan dilakukan peneguran serta diberikan hukuman fisik yang terarah yaitu
pelanggar diminta untuk melakukan push up sebanyak 10 kali.
Kedepannya Operasi
Yustisi ini nantinya akan menerapkan sanksi sesuai yang tertuang dalam
Peraturan Bupati Kubar Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Sukarman menuturkan untuk pelaksanaan kali ini kami hanya
memberikan peneguran saja dan memberikan masker kepada warga yang tidak
menggunakan masker.
“Hari ini kita hanya melakukan sosialiasi terlebih dahulu,
namun kedepannya penerapan sanksi sesuai Peraturan Bupati Kubar akan dikenakan
oleh masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker,” imbuhnya.
“Untuk penerapan sanksi ini nanti yang dikedepankan adalah
teman – teman dari SatPol PP, kami dari pihak Polres Kutai Barat hanya
mendampingi,” tegas Sukarman.
Editor: Santi Dwi Lestari