terkini

PDIP Mengusung YAKAN Mencalonkan Kembali Bupati dan Wakil Bupati KUBAR

Sabtu, 05 September 2020, 3:29:00 PM WIB Last Updated 2020-09-05T07:29:31Z

foto YAKAN yang diiringi para pendukung  Bupati dan Wakill Bupati Kubar FX .Yapan, Edyanto Arkan. ( dok : RE)

BeritaKubar.com, Kutai Barat – Antusias  para pendukung pasangan YAKAN konvoi keliling Sendawar, Kecamatan Barong Tongkok mengantar Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat periode 2020/2024 Jumat (04/09/2020) di KPU Kutai Barat.
Pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati FX. Yapan dan H. Edyanto Arkan kini resmi menjadi calon peserta pilkada setelah menyerahkan berkas dan dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat.

Setelah kurang lebih dua jam KPU memeriksa berkas yang dibawa oleh orang yang bertugas menghubungkan dua lembaga yaitu Liaison Officer (LO) pasangan petahana tersebut semuanya lengkap dan memenuhi syarat.

Sebanyak sembilan parpol pengusung, ada 24 kursi DPRD semua berkas sudah diserahkan ke KPU, akan tetapi ada satu partai pengusung yaitu PKB yang belum sempat menyerahkan berkasnya karena surat dukungan baru saja datang menjelang pendaftaran.

Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye menyampaikan, dalam penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon KPU mengacu pada syarat pencalonan dan syarat calon.

“Untuk syarat pencalonan petahana yakan sudah memenuhi 24 kursi, dan untuk syarat calon sudah lengkap,” ujar Hanye usai menerima pendaftaran YAKAN

Ia menyampaikan dalam pemeriksaan berkas semuanya sudah lengkap dan dinyatakan sudah resmi menjadi calon peserta pilkada 2020.

Sementara itu calon bupati Kubar Yapan mengucapkan terima kasih kepada komisioner KPU serta kepada Bawaslu, juga kepada TNI/Polri yang sudah mengamankan jalannya pendaftaran, serta semua parpol kualisi.

“Untuk parpol PKB karena baru datang dukungannya jadi belum sempat masuk berkasnya,” ujarnya.
Yapan menuturkan, KPU masih memberi waktu untuk perbaikan berkas selama tiga hari, kemungkinan berkasnya PKB bisa dimasukkan di data perbaikan nantinya.

“Nah kalau berkas PKB bisa masuk berarti lengkap 25 kursi DPRD yang diperoleh YAKAN,” ungkapnya.

Editor: Santi Dwi Lestari
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PDIP Mengusung YAKAN Mencalonkan Kembali Bupati dan Wakil Bupati KUBAR

Terkini

Topik Populer