terkini

Transaksi Sabu di Kompleks Perkantoran, Dua Pria Digiring ke Kantor Polisi

Jumat, 07 Agustus 2020, 9:02:00 AM WIB Last Updated 2020-08-07T01:02:46Z


Barang bukti pelaku transaksi Sabu (Dok.EY)

Beritakubar.com, Kutai Barat – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubar kembali meringkus dua pelaku saat sedang melakukan transaksi di area parkir kantor Badan Perncanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kubar, Rabu (05/08/2020).

Penangkapan bermula ketika dua pria asal Kecamatan Mook Manaar Bulant yaitu, Fitriyadi (35) dan Rendy  (27) sedang berdiri dan salah satu pelaku memegang plastik biru tempat bekas power bank yang berisikan 1 poket sabu 0,6 gram.

Pelaku 1
Pelaku 2

"Berawal tim Opsnal Satreskoba Polres Kubar telah mendapat informasi akan ada transaksi Narkoba di area perkantoran Pemkab Kubar. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku  beserta barang bukti lainnya," ujar Kasat Resnarkoba Ipit Darwis Yussuf kepada media ini.

Polisi juga telah menyita  sejumlah barang bukti lainnya yang di duga milik kedua pelaku, yakni 1 unit HP merk vivo warna hitam, 1 poket sabu dibungkus plastik klip bening, 1 buah kantong  plastik warna biru , 1 buah kotak power bank, 1 baterai HP warna hitam, 1 plastik warna putih, 1 buah kertas bertulisan HIPPO POWER warna hijau, 1 lembar kertas bertulisan nomor hp salah satu warga Muara Jawaq. Kemudian, 1 unit sepeda motor merk HONDA SCOPPY warna putih coklat hitam dengan nomor polisi KT 5396 PW beserta surat kendaraankunci kontak .

Dibeberkannya, saat proses penggeledahan satu pelaku sempat membuang bungkusan plastik biru yang berisi sabu ke tanah. Namun, upaya pelaku untuk mengelabui polisi tak berhasil.

Kepada polisi, Fitriyadi menyebut barang haram itu di peroleh dari salah satu rekannya berinisial DV melalui Rendy. "Keterangan pelaku akan kami telusuri untuk proses pengembangan kasus lebih lanjut," sebut Darwis kepada wartawan.

Untuk diketahui, kedua pelaku kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Kubar. Atas perbuatannya mereka dikenakan hukuman pidana dengan Pasal 132 subs Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara.

(erm/bk/man)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Transaksi Sabu di Kompleks Perkantoran, Dua Pria Digiring ke Kantor Polisi

Terkini

Topik Populer