terkini

Polisi Meringkus Dua Orang Pengguna Narkotika Jenis Sabu Berserta Barang Bukti

Senin, 31 Agustus 2020, 5:33:00 PM WIB Last Updated 2020-08-31T09:36:43Z


 Tim Opsnal Satnarkoba Polres Kubar telah menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,8 gram 



BeritaKubar.com, Kutai Barat - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Kutai Barat berhasil mengamankan dua orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu di sebuah penginapan Kampung Busur Kecamatan Barong Tongkok  Kabupaten Kutai Barat, sabtu (29/08/2020) sekitar pukul 05:45 WITA.

Kapolres Kutai Barat mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diringkus Tim Opsnal Satnarkoba Polres Kubar itu, berada di sebuah penginapan Kampung Busur.


Pertama, pelaku inisial AB (33) warga Samarinda Desa Temidung Permai Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Sedangkan yang kedua pelaku berisinial M(36) warga Sempu RT.02 RW 03 Kecamatan Konduran, Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah, berhasil diamankan di penginapan bersama dengan seorang teman,  dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu ,1 buah dompet kecil warna hitam,1 sedotan plastic,1 unit hp nokia,1 buah tissue bekas, kecil diduga narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan plastik bening seberat 1,8 gram.

AR mengakui bahwa  2 paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut merupakan miliknya yang di beli di Samarinda. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Kutai Barat untuk dilakukan proses hukum atau penyelidikan lebih lanjut.

Sebelum melakukan penangkapan Opsnal  Resnarkoba Polres Kutai Barat mendapatkan informasi bahwa sering dilakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu yang diketahui anggotanya telah melakukan pengintaian dan penyelidikan di lapangan.

Setelah berhasil dan menemui target yang dicari, tim Satnarkoba Kutai Barat, langsung melakukan penangkapan kedua pelaku, dan kedua pelaku kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

"Penangkapan ini, tidak terlepas dari laporan masyarakat yang kita terima. Setelah menerima laporan, tim kita langsung bergerak untuk menangkap kedua pelaku," ujar salah satu anggota Polres Kubar.

Lanjutnya, untuk memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut. Pihaknya, akan tetap melakukan kegiatan serupa dalam memberantas peredaran narkoba di daerah itu.

"Kita akan tetap berupaya melakukan pemberantasan peredaran narkoba di daerah Kutai Barat ini, karena daerah ini termasuk rawan narkoba di Sumbar," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, dua pelaku dikenakan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor :  Santi Dwi Lestari

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Meringkus Dua Orang Pengguna Narkotika Jenis Sabu Berserta Barang Bukti

Terkini

Topik Populer