Tim Opsnal Satnarkoba Polres Kubar telah menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,8 gram |
BeritaKubar.com, Kutai Barat - Tim Opsnal Satnarkoba Polres
Kutai Barat berhasil mengamankan dua orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu di
sebuah penginapan Kampung Busur Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, sabtu (29/08/2020)
sekitar pukul 05:45 WITA.
Kapolres Kutai Barat mengatakan, kedua pelaku yang berhasil
diringkus Tim Opsnal Satnarkoba Polres Kubar itu, berada di sebuah penginapan
Kampung Busur.
Pertama, pelaku inisial AB (33) warga Samarinda Desa
Temidung Permai Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Sedangkan yang kedua
pelaku berisinial M(36) warga Sempu RT.02 RW 03 Kecamatan Konduran, Kabupaten
Blora Provinsi Jawa Tengah, berhasil diamankan di penginapan bersama dengan
seorang teman, dengan barang bukti 2
paket sabu-sabu ,1 buah dompet kecil warna hitam,1 sedotan plastic,1 unit hp
nokia,1 buah tissue bekas, kecil diduga narkotika jenis sabu yg dibungkus
dengan plastik bening seberat 1,8 gram.
AR mengakui bahwa 2
paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut merupakan miliknya yang di
beli di Samarinda. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polres
Kutai Barat untuk dilakukan proses hukum atau penyelidikan lebih lanjut.
Sebelum melakukan penangkapan Opsnal Resnarkoba Polres Kutai Barat mendapatkan
informasi bahwa sering dilakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu yang
diketahui anggotanya telah melakukan pengintaian dan penyelidikan di lapangan.
Setelah berhasil dan menemui target yang dicari, tim
Satnarkoba Kutai Barat, langsung melakukan penangkapan kedua pelaku, dan kedua
pelaku kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
"Penangkapan ini, tidak terlepas dari laporan
masyarakat yang kita terima. Setelah menerima laporan, tim kita langsung
bergerak untuk menangkap kedua pelaku," ujar salah satu anggota Polres
Kubar.
Lanjutnya, untuk memberantas peredaran narkoba di daerah
tersebut. Pihaknya, akan tetap melakukan kegiatan serupa dalam memberantas
peredaran narkoba di daerah itu.
"Kita akan tetap berupaya melakukan pemberantasan
peredaran narkoba di daerah Kutai Barat ini, karena daerah ini termasuk rawan
narkoba di Sumbar," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, dua pelaku dikenakan pasal 114 ayat(1)
subs pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Santi Dwi Lestari