Suasana Rapat Adat(Dok.EY) |
BeritaKubar.com, Kutai Barat – Tanaa Purai Ngeriman ialah
yang asri dan subur akan kentalnya adat istiadat. Tak ayal jika, organisasi
masyarakat Khususnya Lembaga Adat Kabupaten ( LAK), Kutai Barat ( Kubar) agar
bijak dalam bermedia social. Bahkan untuk wadah menjalin dan silaturahmi.
Dalam
keterangan persnya kepada wartawan, Kepala Adat Besar Kubar, Minar Dimansyah
Gamas selaku Ketua LAK Kubar meminta agar tidak saling menyinggung melalui media sosial. Ini bertujuan untuk
menghadiri kesalahpahaman yang dapat mengakibatkan permasalahan. Ia mengatakan
itu saat berada di Lamin Adat Benuaq , Taman Budaya Sendawar ( TBS) , Sabtu
(8/8/20)
“ Yang
dimaksud perdamaian dalam bahasa suku Dayak disebut Rurant Perdamian artinya,
setiap hal yang berpotensi bermasalah di masyarakat, hendaknya pihak adatlah
yang harus mengambil sikap,” ujarnya
Lebih
rinci dikatakannya, Ruran adat versi LAK Kubar, untuk mempersatukan dan
mendamaikan kedua belah pihak. Dengan berakhir saling memaafkan atau berdamai.
“ Syukur
saja permasalahan yang diakibatkan oleh postingan di facebook bisa diselesaikan
dengan rasa kekeluargaan dan menjunjung tinggi Adat istiadat,” tukasnya
Sementara
itu, Ketua Dewan Penasehat Paguyuban Sempekat Tonyoi Benuaq ( STB) Kubar, Stevanus sangat mengapresiasi langkah
LAK dan STB dalam memfasilitasi
persoalan tersebut. Ia berharap keputusan yang telah disepakati lewat adat
menjadi perdamaian abadi.
Sedangkan
mengenai persoalan hukum UU ITE, agar dilakukan dengan melakukan koordinasi
kepada para pihak berwenang atau Polres Kubar.
“ Semoga keputusan Adat ini bisa menjadi salah satu cara
meringankan dan mempermudah yang
bersangketa, jika ada urusan hukumnya dengan kepolisian,” tandasnya Stevanus
mantan Ketua STB Kubar.(erm/bk/man)