![]() |
Press Release dari Polres Kutai Barat |
BeritaKubar.com – Empat tersangka dan salah satu dari mereka masih berstatus PNS telah diringkus dan harus merasakan dinginnya jeruji besi kepolisian Kutai Barat, pada Sabtu (18/07/2020).
Dimana yang menjadi korban adalah gadis remaja dibawah umur HN (16) yang masih duduk dibangku SMP.
Keempat pelaku dikena Pasal berlapis antara lain 76I Pasal 88 dan atau Pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan pengakuan bahwa “Korban diiming-imingi uang tunai sebesar 600.000 oleh pelaku, agar bisa melancarkan aksi bejatnya” ujar Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, AKBP Roy Setya Putra, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, Iptu H Iswanto.
Kronologis kejadian saat orang tua korban mengetahui ada tanda-tanda yang kurang senonoh di bagian leher korban, orang tuanya pun menanyakan kepada anak atau korban siapa yang melakukan tindakan itu, Senin (13/07/2020), ungkap Iptu H Iswanto.
Akhirnya korban pun angkat bicara bahwa yang melakukan itu DH melancarkan aksinya pada Kamis (08/07/2020), FM Jumat(10/07/2020), dan AH Minggu (12/07/2020).
Akibat perbuatan mereka sendiri, keempat pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Penulis : ReginaRere
Editor : Santi Dwi Lestari