Beritakubar.com,
Kutai Barat - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi. Tak ayal, peristiwa
itu terjadi barak salah satu perkebunan sawit di Kampung Long Gelawang,
Kecamatan Laham, Mahakam Ulu, Minggu (29/30) lalu. Pria berinisial YL (34) tega
menyebutuhi seorang remaja putri, saat asik bermain handphone di depan rumahnya
itu.
Aksi bejat
dilakukan bermula saat Mawar, bukan nama sebenarnya sedang duduk dan bermain
HP. Pelaku datang mendekati korban dengan mengajak ngorol, lalu mengambil HP
yang digenggam remaja usia 15 tahun itu menuju ke dalam messnya. Berusaha
meminta dikembalikan korban pun masuk ke dalam menghampiri pelaku. Namun
bukannya mengembalikan, korban malah mendapat perlakuan tidak baik oleh pelaku
yang membenturkan kepalanya ke dinding.
“Saat itulah
pelaku melancarkan aksi untuk menyetubuhi korban, di saat kondisi korban antara
sadar dengan tidak setelah terbentur dinding oleh pelaku saat korban meminta HP-nya
dikembalikan,” kata Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Iswanto saat ditanya
wartawan, belum lama ini.
Dalam kasus ini,
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kubar, Ipda
Arianto turut membeberkan kronologis kejadian. Setelah berhasil menyetubuhi
korban, YL menggendong korban ke belakang rumah agar tidak diketahui orang. Namun,
prediksi pelaku ternyata salah. Saat itu ibu korban sedang berada di belakang
rumah, kemudian melihat anaknya di gendong oleh pelaku. “Ibu korban langsung
berteriak. Kenapa kamu tega perkosa anak saya,” sebutnya menirukan Ibu Mawar.
Tak bisa
dibayangkan, emosi ibu korban memuncak bergegas untuk menjemput kakak korban
untuk memberitahu peristiwa tersebut kepada kepolisian sektor setempat.
Mendapat laporan itu, anggota Polsek Long Hubung menuju lokasi untuk menjemput
pelaku. Saat ditanya, dia tidak mengaku dengan mencoba mengarang cerita. Namun,
usaha untuk menutupi perbuatan bejatnya itu tak berhasil. Pria asal Nusa
Tenggara Timur itu mengaku telah menyetubuhi Mawar.
Informasi
dihimpun, pelaku di kenal preman alias ganas layaknya Geng. Orang-orang sekitar
pun banyak yang takut kepadanya. Menurut keterangan, kejadian serupa pernah
terjadi sebelumnya dilakukan pelaku, namun tidak ada yang berani melaporkan
kepada polisi.
Atas
perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun, dengan sangkaan
Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Setiap orang yang sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau
membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (man)