terkini

Pria Geng di Sawit Rudapaksa Anak Tetangga, Terancam 15 Tahun Penjara

Lukman Hakim
Sabtu, 02 Mei 2020, 3:31:00 AM WIB Last Updated 2020-05-01T19:33:09Z

 
Tersangka YL (34) saat dibekuk polisi.
Beritakubar.com, Kutai Barat - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi. Tak ayal, peristiwa itu terjadi barak salah satu perkebunan sawit di Kampung Long Gelawang, Kecamatan Laham, Mahakam Ulu, Minggu (29/30) lalu. Pria berinisial YL (34) tega menyebutuhi seorang remaja putri, saat asik bermain handphone di depan rumahnya itu.

Aksi bejat dilakukan bermula saat Mawar, bukan nama sebenarnya sedang duduk dan bermain HP. Pelaku datang mendekati korban dengan mengajak ngorol, lalu mengambil HP yang digenggam remaja usia 15 tahun itu menuju ke dalam messnya. Berusaha meminta dikembalikan korban pun masuk ke dalam menghampiri pelaku. Namun bukannya mengembalikan, korban malah mendapat perlakuan tidak baik oleh pelaku yang membenturkan kepalanya ke dinding.

“Saat itulah pelaku melancarkan aksi untuk menyetubuhi korban, di saat kondisi korban antara sadar dengan tidak setelah terbentur dinding oleh pelaku saat korban meminta HP-nya dikembalikan,” kata Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Iswanto saat ditanya wartawan, belum lama ini.

Dalam kasus ini, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kubar, Ipda Arianto turut membeberkan kronologis kejadian. Setelah berhasil menyetubuhi korban, YL menggendong korban ke belakang rumah agar tidak diketahui orang. Namun, prediksi pelaku ternyata salah. Saat itu ibu korban sedang berada di belakang rumah, kemudian melihat anaknya di gendong oleh pelaku. “Ibu korban langsung berteriak. Kenapa kamu tega perkosa anak saya,” sebutnya menirukan Ibu Mawar.

Tak bisa dibayangkan, emosi ibu korban memuncak bergegas untuk menjemput kakak korban untuk memberitahu peristiwa tersebut kepada kepolisian sektor setempat. Mendapat laporan itu, anggota Polsek Long Hubung menuju lokasi untuk menjemput pelaku. Saat ditanya, dia tidak mengaku dengan mencoba mengarang cerita. Namun, usaha untuk menutupi perbuatan bejatnya itu tak berhasil. Pria asal Nusa Tenggara Timur itu mengaku telah menyetubuhi Mawar.

Informasi dihimpun, pelaku di kenal preman alias ganas layaknya Geng. Orang-orang sekitar pun banyak yang takut kepadanya. Menurut keterangan, kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya dilakukan pelaku, namun tidak ada yang berani melaporkan kepada polisi.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun, dengan sangkaan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Setiap orang yang sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (man)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pria Geng di Sawit Rudapaksa Anak Tetangga, Terancam 15 Tahun Penjara

Terkini

Topik Populer