terkini

Kembali Berulah, Residivis Pencuri Kembali Diringkus

Lukman Hakim
Sabtu, 02 Mei 2020, 2:33:00 AM WIB Last Updated 2020-05-01T18:33:27Z
FOTO TERSANGKA


Beritakubar.com, Kutai Barat - Sudah dua kali mendekam di balik jeruji besi, tak membuat Sf alias Bakir jera untuk kembali melakukan tindak kriminal. Dia mencuri sebuah kotak amal yang berada di sebuah warung sayur di Kampung Sumber Sari Kecamatan Barong Tongkok, tepatnya di muara jalan menuju Kantor Pemerintah Kampung Sumber Sari, pada Jumat (27/3) lalu.

Tak tanggung-tangung, dalam aksinya tersebut dia membongkar tiga kotak amal di warung sembako milik Yanni Rasianto. Menurut keterangan, saat kejadian ada penjual sate berjualan di sekitar lokasi, tak lama ada pembeli yang melihat orang keluar dari warung itu (milik Yanni, red). Lantas saat ditegur warga, dia (pelaku) malah lari ke arah belakang. Saat diperiksa, dinding warung sudah rusak akibat congkelan benda tajam,” kata Kasat Reskrim Polres Kubar, Iptu Iswanto, kepada wartawan.

Warga yang melihat aksinya kemudian langsung melaporkan polisi dengan menggunakan telepon gengamnya. “Setelah menerima informasi, polisi langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Kabar itu juga disampaikan warga kepada pemilik warung. Ketika di cek ternyata, sebanyak tiga kotak amal beserta isinya sudah hilang,” ujar Iptu Iswanto.

Lanjutnya, saat sampai di lokasi mereka menemukan satu unit sepeda motor diduga milik pelaku. Anggota langsung membawa kendaraan tak bertuan itu ke Mapolres untuk diamankan. Di dalam jok motor ditemukan dokumen identitas anak-anak. Saat ditelusuri sesuai alamat dalam identitas, Ketua RT setempat tak mengenali identitas dimaksud.

Kemudian dia menceritakan, esok harinya tersangka datang ke warung, ditemani seseorang dan bertanya kepada pemilik warung jika kehilangan kendaraan yang berada di TKP saat kejadian. Mendapatkan informasi tersebut, polisi bergegas menuju TKP untuk bertemu tersangka. “Saat bertemu tersangka, saya langsung mengenalinya. Begitu saya bertanya apakah anda kenal saya, dia mengaku kenal. Maka langsung kita amankan dia (pelaku, Red). Karena memang saya yang menangkapnya waktu mencuri di warung sembako samping rumah jabatan Kapolres Kubar tahun 2018 lalu,” imbuh perwira polisi berpangkat balok dua itu.

Kepada polisi, dia menunjukkan lokasi uang yang dikurasnya dari kotak amal tersebut. Uang senilai Rp 2,6 juta dikumpulkan dalam kantong plastik warna hitam, dan dibuang di belakang warung. Untuk diketahui, tersangka merupakan tercatat sebagai warga Perumahan Sosial Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel.

“Modusnya dengan mengantar barang, kemudian memantau situasi warung sebelum memasukinya. Karena dia melakukan kasus yang sama seperti tahun 2018 lalu, yaitu mencuri, maka dia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (man)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kembali Berulah, Residivis Pencuri Kembali Diringkus

Terkini

Topik Populer