Beritakubar.com, Kutai Barat – Junaidi Triswandi alias JT, tak menyangka bakal mendekam di balik penjara. Unggahan statusnya di media sosial membuatnya ”diseret” aparat untuk menjalani proses hukum. Kegarangan yang diperlihatkan di media sosial, tak berkutik saat berhadapan dengan penyidik.
Pemuda itu mengaku menyesal seumur hidup karena perbuatannya. Pasalnya, hanya gara-gara ketikan jari, dia harus berpisah dengan keluarga selama dipenjara. Saking menyesalnya, pria itu sampai meneteskan air mata.
”Saya sangat menyesal. Karena apa yang saya unggah ke media sosial itu sebuah ungkapan yang reflek saja, tapi berakhir seperti ini,” ujar pria ini saat disambangi wartawan di Ruang Tahanan dan Barang Bukti Polres Kubar, kemarin (17/4).
Ujaran kebencian yang di tuliskan JT di media sosial itu berisi "Bangsadt Polisi Sialan, Main Hambur-Hambur Ajh Orang Santay, Bikin Anggota Asing Tepisau Bahau Ente", di posting sekitar pukul 16.45 Wita.
Kasus pelecehan menyangkut nama Korps Bhayangkara itu pun di usut tuntas pihak kepolisian setempat. "Sehari setelah postingannya itu, pelaku berhasil diamankan Tim Cyber Satreskrim kami. Dia kita jemput di kediamannya di Kampung Balok Asa, Rabu (15/4), pukul 11.00 Wita," ujar Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra, kepada media ini.
Mantan Kapolres Paser itu menyebut, pelaku tak mendapatkan keuntungan apa pun dari unggahannya di media sosial. Justru menjebloskan dirinya sendiri ke penjara. "Siapa pun itu, kami akan menindak tegas pelaku penyebar ujaran kebencian dan hoax di media sosial. Polisi mengidentifikasi ada banyak pengguna internet melakukan hal demikian," tegas Roy.
Perwira polisi ini mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar bijak bermedia sosial. Langkah saring sebelum sharing (menyebarkan informasi) wajib dilakukan. Kemudian, tak menyebarkan hoax, pornografi, ujaran kebencian, dan maupun terkait SARA. Penindakan akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelakunya.
Adapun barang bukti diamankan petugas yaitu, satu buah HP android berwarna merah lengkap dengan kartu SIM, dan barang bukti lainnya. Pelaku dijerat UU ITE dengan hukuman kurungan paling lama 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. (man)