terkini

Beraninya Garang di Medsos, Pria Ini Diringkus Polisi

Lukman Hakim
Jumat, 17 April 2020, 7:47:00 PM WIB Last Updated 2020-04-17T13:43:03Z
TAK BERKUTIK : Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar membeberkan kasus ujaran kebencian terhadap Polri. Dalam foto yang di ambil ini, JT terlihat duduk jongkok dan  diam di hadapan petugas, saat jumpa pers di Polres Kubar, kemarin. 


Beritakubar.com, Kutai Barat – Junaidi Triswandi alias JT, tak menyangka bakal mendekam di balik penjara. Unggahan statusnya di media sosial membuatnya ”diseret” aparat untuk menjalani proses hukum. Kegarangan yang diperlihatkan di media sosial, tak berkutik saat berhadapan dengan penyidik.

Pemuda itu mengaku menyesal seumur hidup karena perbuatannya. Pasalnya, hanya gara-gara ketikan jari, dia harus berpisah dengan keluarga selama dipenjara. Saking menyesalnya, pria itu sampai meneteskan air mata.

”Saya sangat menyesal. Karena apa yang saya unggah ke media sosial itu sebuah ungkapan yang reflek saja, tapi berakhir seperti ini,” ujar pria ini saat disambangi wartawan di Ruang Tahanan dan Barang Bukti Polres Kubar, kemarin (17/4).



Ujaran kebencian yang di tuliskan JT di media sosial itu berisi "Bangsadt Polisi Sialan, Main Hambur-Hambur Ajh Orang Santay, Bikin Anggota Asing Tepisau Bahau Ente", di posting sekitar pukul 16.45 Wita.

Kasus pelecehan menyangkut  nama Korps Bhayangkara itu pun di usut tuntas pihak kepolisian setempat. "Sehari setelah postingannya itu, pelaku berhasil diamankan Tim Cyber Satreskrim kami. Dia kita jemput di kediamannya di Kampung Balok Asa, Rabu (15/4), pukul 11.00 Wita," ujar Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra, kepada media ini.

Mantan Kapolres Paser itu menyebut, pelaku  tak mendapatkan keuntungan apa pun dari unggahannya di media sosial. Justru menjebloskan dirinya sendiri ke penjara. "Siapa pun itu, kami akan menindak tegas pelaku penyebar ujaran kebencian dan hoax di media sosial. Polisi mengidentifikasi ada banyak pengguna internet melakukan hal demikian," tegas Roy.



Perwira polisi ini mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar bijak bermedia sosial. Langkah saring sebelum sharing (menyebarkan informasi) wajib dilakukan. Kemudian, tak menyebarkan hoax, pornografi, ujaran kebencian, dan maupun terkait SARA. Penindakan akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelakunya.

Adapun barang bukti diamankan petugas yaitu, satu buah HP android berwarna merah lengkap dengan kartu SIM, dan barang bukti lainnya. Pelaku dijerat UU ITE dengan hukuman kurungan paling lama 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. (man)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Beraninya Garang di Medsos, Pria Ini Diringkus Polisi

Terkini

Topik Populer