SUKSESKAN PILKADA : Sekkab Kubar Yacob Tullur bersama Ketua KPU Kubar Ardius Hanyeq, usai pelantikan anggota PPK dan PPS, di Gedung Aji Tulur Jejangkat, belum lama ini. |
Beritakubar.com, Kutai Barat – Tuntutan netralitas penyelenggara pemilu dan aparatur sipil negara (ASN) sangat logis, jangan sampai ASN terbawa dalam situasi panasnya tahun politik. Atensi tersebut menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2020 terutama jika ada calon petahana yang maju. Sebab, dari tahun ke tahun penyalahgunaan wewenang ini selalu terjadi di hampir semua daerah.
Dalam konteks pemilihan kepala daerah (pilkada), prinsip netralitas ASN
ini selalu menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Wajar saja,
kekhawatiran akan keberpihakan ASN kepada salah satu pasangan calon, menjadi
alasan utamanya. Pada dasarnya, setiap warga negara memiliki hak pilih,
termasuk ASN. Hal ini dijamin secara tegas di dalam konstitusi kita. Tetapi
hendaknya hak pilih ASN tersebut tidak dinyatakan secara terbuka, sehingga
cenderung menjadi bentuk “kampanye” yang sifatnya mengarahkan dukungan kepada
salah satu pasangan calon. Dengan demikian, independensi ASN tetap terjaga
tanpa menghilangkan hak pilihnya.
Untuk itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kubar Yacob Tullur kembali
menegaskan kepada ASN tidak terlibat politik praktis di Bumi Tanaa Purai
Ngeriman. “Kalau tidak mau dengan risiko
tersebut, ya harus netral,”tegas mantan Kepala Dinas Sosial Kubar itu usai sosialisasi
tata cara pengisian jabatan tinggi menjelang Pilkada serentak 2020, di Ruang Serbaguna
Ruhui Rahayu Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, belum
lama ini.
Dia meyakini,
semua ASN di lingkungan Pemkab Kubar dengan jumlah sekitar 3.828 orang tersebut
memahami risiko dan sanksi jika terlibat. “Mari bersama menjaga keamanan dan
ketertiban untuk menyukseskan pemilihan bupati dan wabup (Pilkada) 2020, yang
aman dan damai. Pastikan tanggal 23 September 2020 datang ke TPS untuk
memilih,” tegasnya.
Setidaknya ada tujuh bentuk larangan bagi ASN yang coba
dikonstruksi oleh pemerintah berdasarkan PP 42 Tahun 2004 tersebut. Pertama, melakukan pendekatan kepada partai politik (parpol) terkait
rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon. Kedua, memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau
orang lain. Ketiga, mendeklarasikan
dirinya sebagai bakal calon. Keempat, menghadiri deklarasi bakal pasangan calon, dengan atau
tanpa atribut. Kelima, mengunggah foto atau menanggapi (like, share, komentar dan
sejenisnya) semua hal yang terkait dengan pasangan calon di media online dan media
sosial. Keenam, berfoto dengan
pasangan calon. Ketujuh, menjadi
pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan parpol. (man)