terkini

Sekkab Tegaskan ASN Harus Netral

Lukman Hakim
Rabu, 04 Maret 2020, 3:12:00 PM WIB Last Updated 2020-03-04T07:17:27Z
SUKSESKAN PILKADA : Sekkab Kubar Yacob Tullur bersama Ketua KPU Kubar Ardius Hanyeq, usai pelantikan anggota PPK dan PPS, di Gedung Aji Tulur Jejangkat, belum lama ini.

Beritakubar.com, Kutai Barat – Tuntutan netralitas penyelenggara pemilu dan aparatur sipil negara (ASN) sangat logis, jangan sampai ASN terbawa dalam situasi panasnya tahun politik. Atensi tersebut menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2020 terutama jika ada calon petahana yang maju. Sebab, dari tahun ke tahun penyalahgunaan wewenang ini selalu terjadi di hampir semua daerah.

Dalam konteks pemilihan kepala daerah (pilkada), prinsip netralitas ASN ini selalu menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Wajar saja, kekhawatiran akan keberpihakan ASN kepada salah satu pasangan calon, menjadi alasan utamanya. Pada dasarnya, setiap warga negara memiliki hak pilih, termasuk ASN. Hal ini dijamin secara tegas di dalam konstitusi kita. Tetapi hendaknya hak pilih ASN tersebut tidak dinyatakan secara terbuka, sehingga cenderung menjadi bentuk “kampanye” yang sifatnya mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Dengan demikian, independensi ASN tetap terjaga tanpa menghilangkan hak pilihnya.

Untuk itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kubar Yacob Tullur kembali menegaskan kepada ASN tidak terlibat politik praktis di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. “Kalau tidak mau dengan risiko tersebut, ya harus netral,”tegas mantan Kepala Dinas Sosial Kubar itu usai sosialisasi tata cara pengisian jabatan tinggi menjelang Pilkada serentak 2020, di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, belum lama ini.

Dia meyakini, semua ASN di lingkungan Pemkab Kubar dengan jumlah sekitar 3.828 orang tersebut memahami risiko dan sanksi jika terlibat. “Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban untuk menyukseskan pemilihan bupati dan wabup (Pilkada) 2020, yang aman dan damai. Pastikan tanggal 23 September 2020 datang ke TPS untuk memilih,” tegasnya.

Setidaknya ada tujuh bentuk larangan bagi ASN yang coba dikonstruksi oleh pemerintah berdasarkan PP 42 Tahun 2004 tersebut. Pertama, melakukan pendekatan kepada partai politik (parpol) terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon. Kedua, memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain. Ketiga, mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon. Keempat, menghadiri deklarasi bakal pasangan calon, dengan atau tanpa atribut. Kelima, mengunggah foto atau menanggapi (like, share, komentar dan sejenisnya) semua hal yang terkait dengan pasangan calon di media online dan media sosial. Keenam, berfoto dengan pasangan calon. Ketujuh, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan parpol. (man)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekkab Tegaskan ASN Harus Netral

Terkini

Topik Populer