terkini

Sekkab : ASN Tidak Libur, Tapi Bekerja Dirumah

Lukman Hakim
Selasa, 24 Maret 2020, 4:00:00 PM WIB Last Updated 2020-03-24T08:00:17Z

KONFERENSI PERS : Sekkab Kubar Yacob Tullur (tiga kiri) di dampingi sejumlah kepala PD memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati, Selasa (24/3/2020).

Beritakubar.com, Kutai Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubar memutuskan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja di rumah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus Corona yang saat ini sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO.

Sekretaris Kabupaten Yacob Tullur menekankan bahwa sistem bekerja di rumah (Work from Home) bagi ASN merupakan langkah antisipasi penyebaran COVID-19, dan jangan disalahartikan sebagai liburan. “Jadi sekali lagi bukan diliburkan, tetapi bekerja dari rumah. Karena banyak yang menyalahartikan kerja di rumah berarti dia vacation atau libur,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (24/03/2020).

SITUASI RAPAT

Dia menegaskan ASN yang bekerja di rumah tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tempat tinggalnya, kecuali untuk keperluan mendesak, serta seminimal mungkin melakukan kontak fisik dengan orang lain. “Ini ada filosofinya karena ASN memang harus tetap bekerja dan juga agar social distancing-nya tetap terjaga,” katanya.

Selanjutnya, ia menjelaskan, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. Tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Selain untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, juga untuk memastikan target-target dari pemerintah tetap dilaksanakan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.



Terkait dengan pengawasan disiplin bagi ASN yang bekerja di rumah, aturan-aturan mengenai disiplin pegawai tetap berlaku untuk ASN secara keseluruhan. PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS tetap berlaku bagi ASN karena ASN masih dalam koridor bekerja, meskipun tidak bekerja dari kantor.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa fungsi pengawasan tetap berlaku sebagaimana fungsi pengawasan bagi PNS pada umumnya apabila ASN tersebut bekerja di kantor. “Inilah esensi yang kita jaga dengan surat edaran Menpan ini. Jadi pada hakikatnya, saya mengimbau ASN untuk bekerja di tempat tinggalnya, dan menjaga lingkungannya serta keluarganya.

Dengan demikian, Pemkab Kubar mengalihkan aktifitas kerja seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN), Honorer dan PTT bekerja dari rumahnya masing masing, sejak 25 Maret( besok), hingga 14 hari ke depan atau batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

Untuk diketahui, status siaga darurat kini telah ditetapkan berbagai daerah di Kaltim, khususnya Kutai Barat. Pemerintah setempat melalui Dinas Kesehatan bekerjasama dengan aparat TNI/Polri untuk melakukan langkah efektif dan efisiensi terhadap penyebaran covid-19 di Bumi Sendawar. (man)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekkab : ASN Tidak Libur, Tapi Bekerja Dirumah

Terkini

Topik Populer