terkini

Perintah Kapolri, Tim Gabungan Semprotkan Cairan Disinfektan Jalan Protokol

Lukman Hakim
Selasa, 31 Maret 2020, 8:20:00 PM WIB Last Updated 2020-03-31T12:20:38Z
IKUT PATROLI : Bupati Kubar FX Yapan didampingi Kapolres AKBP Roy Satya Putra bersama Dandim 0912/KBR menyisir sejumlah ruas jalan protokol untuk dilakukan penyemprotan cairan disinfektan.

Beritakubar.com, Kutai Barat - Aksi dan gerakan sosial terkait antisipasi penyebaran Covid-19 oleh tim gugus tugas Kutai Barat (Kubar) terus dilakukan. Kendaraan yang biasa dilihat saat demonstrasi pun muncul untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan, untuk  memutus mata rantai penyebaran virus mematikan itu, Selasa (31/3).

Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra mengatakan, ada 4 kecamatan di Kubar yang menjadi target penyemprotan. Yakni, Kecamatan Barong Tongkok, Melak, Sekolaq Darat dan Linggang Bigung. Yang mana beberapa titik tersebut siap diserbu tim spray gabungan.

"Dari beberapa titik itu ada yang dijadikan prioritas, seperti fasilitas publik dan pusat perbelanjaan, terutama di jalan protokol masyarakat," kata perwira polisi melati dua itu kepada wartawan saat di wawancara, kemarin.

Tak hanya itu Kapolres juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut selain penyemprotan desinfektan, pemberian informasi kepada masyarakat juga dilakukan dengan menggunakan mobil patroli dan kendaraan roda dua. Pembagian tim yang langsung bertugas menyasar beberapa lokasi umum seperti pasar dan sejumlah fasilitas umum lainnya untuk memberikan pencegahan yang menyeluruh.

Data yang dihimpun Dinas Kesehatan Kubar pada Senin (30/3), jumlah orang dalam pemantauan sebanyak 133 orang. Sedangkan pasien dalam pengawasan ada 3 orang (selesai pemantauan 1 kasus, 2 dalam proses).

Terpisah, Bupati Kubar FX Yapan menegaskan belum ada karantina wilayah (lockdown) untuk seluruh wilayah Kabupaten Kubar. Saat ini, rencana yang akan dilakukan adalah karantina lokal, pada jalur masuk Kubar.

Padahal sebelumnya, Bupati FX Yapan telah berencana melakukan karantina wilayah mulai beberapa hari kedepan. Nampaknya niatan tersebut harus surut, dikarenakan akan melanggar undang-undang, seperti diumumkan Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu. (man)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perintah Kapolri, Tim Gabungan Semprotkan Cairan Disinfektan Jalan Protokol

Terkini

Topik Populer