"Jadi sebenarnya, istilah lockdown itu tidak ada. Lockdown itu kan kebijakan pemerintah pusat. Kita hanya lakukan isolasi terbatas. Memang semacam lockdown terbatas," jelas mantan Ketua DPRD Kubar itu, usai rapat di Ruang Diklat Lantai 3 Kantor Bupati, Barong Tongkok.
Diakui Bupati, istilah local lockdown itu muncul beberapa hari lalu, melihat kondisi daerah untuk dilakukan isolasi terbatas khususnya keluar masuknya penumpang dari luar daerah.
Ia kembali menegaskan kebijakan tersebut sama sekali tidak berlawanan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk pencegahan Covid-19. "Pemkab Kubar akan memberlakukan pembatasan (pengurangan) keluar dan masuk, khususnya bagi orang (manusia) dari Kubar maupun luar Kubar," tegasnya.
Bupati mengatakan hasil ini merupakan kesepakatan bersama melalui rapat koordinasi (rakor) membahas tentang wacana wilayah dan langkah-langkah lainnya dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
Berikutnya, bagi warga yang berstatus ODP (orang dalam pemantuan) dan PDP (pasien dalam pengawasan) wajib karantina mandiri selama 14 hari. Setelah ini, akan segera ditindaklanjuti kembali secara serius dan tegas dengan pemberian sanksi kepada yang melanggar ketentuan itu.
Langkah yang dirumuskan sebagai hasil rakor tersebut, akan segera dimatangkan dengan pembahasan lanjutan oleh Tim Gerak Cepat Penanganan Virus Corona.”Kemudian menjadi latar belakang terbitnya surat edaran Bupati Kubar nantinya,”tegasnya.
Bupati menambahkan untuk mendukung langkah tersebut pemerintah sudah membuat posko penanganan virus corona, untuk jalur darat di Puskesmas Jambuk Kecamatan Bongan dan jalur sungai di wilayah Kecamatan Penyinggahan. (man)