terkini

Ini Jawaban Sejumah Fraksi Soal Raperda Inisiatif

Lukman Hakim
Kamis, 19 Maret 2020, 1:15:00 AM WIB Last Updated 2020-03-18T17:15:41Z

SEPAKAT : Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPRD Kubar Yono Rustanto Gamas (kanan) menyerahkan jawaban fraksi terhadap tanggapan pemerintah tentang raperda inisiatif DPRD secara simbolis kepada Ketua DPRD Kubar Ridwai (kedua kiri) disaksikan Wabup Kubar Edyanto Arkan (kiri), Wakil Ketua DPRD Kubar Aula (ketiga kiri) dan Anggota DPRD Kubar Yansel.

Beritakubar.com, Kutai Barat - Pemkab Kubar telah memberikan tanggapan positif terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang diajukan DPRD Kubar, beberapa waktu lalu.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) DPRD Kubar Mahyudin menyampaikan empat catatan kepada pemkab.

Pertama, pemerintah menyambut baik pengajuan raperda oleh DPRD. Karena merupakan salah satu upaya mewujudkan komitmen pemerintah dalam mempercepat proses pembangunan Kubar.

Pemerintah merasa, bahwa penyampaian raperda oleh DPRD merupakan suatu wujud keseriusan dan komitmen bersama yang kuat dari seluruh anggota DPRD dalam melaksanakan fungsinya, yang berdasarkan Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013. Antara lain, menjaring aspirasi masyarakat. Dengan diajukan lima raperda inisiatif DPRD, maka DPRD Kubar telah dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dan bertanggung jawab.

”Pemerintah sangat mendukung pengajuan raperda oleh DPRD. Oleh karenanya, segera dapat dibahas sesuai perundang-undangan,”tegas Mahyudin, pada rapat paripurna acara jawaban fraksi terhadap tanggapan pemerintah tentang raperda inisiatif DPRD, di Ruang Sidang Utama DPRD Kubar, Barong Tongkok, Kamis (12/3).

Berdasarkan empat catatan tersebut, segenap anggota Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tulus kepada segenap pemangku kepentingan Pemkab Kubar, khususnya kepada Bupati. “Atas perhatian dan komitmennya, merajut dan menjaga tali sinergitas yang konstruktif dalam membangun Kubar yang dicintai ini,”ucapnya.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kubar, Yamhun Anwar mengatakan sangat mendukung segera dilakukan pembahasan.

Perda merupakan penjelasan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan upaya yang dilakukan oleh DPRD dalam menyikapi kondisi geografis, jumlah penduduk, luas wilayah, potensi daerah, SDM dan SDA dengan memperhatikan pendapatan dan belanja daerah.

Agar berdaya guna dan berhasil guna dengan memperhatikan ciri khas dan potensi masing-masing daerah serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. 

Sekretaris Fraksi Hanura DPRD Kubar Yono Rustanto Gamas menyampaikan sependapat dengan Pemkab Kubar, bahwa kebutuhan akan produk hukum yang menjadi salah satu instrumen dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Khusunya berkaitan langsung dengan kehidupan rill masyarakat. "Raperda ini pada pembahasan yang lebih mendalam, cermat dan komprehensif pada tingkatan lebih lanjut. Baik melalui badan, komisi ataupun panitia khusus," katanya.

Tujuan utama pembahasan ini untuk mendapatkan keyakinan yang cukup bahwa raperda yang akan dibahas tersebut tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya.

Berikutnya, Ketua Fraksi Amanat Gerakan Sejahtera (F-AGS) DPRD Kubar, Sopiansyah mengatakan raperda ini merupakan landasan hukum yang tidak terlepas dari upaya bersama dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan PAD serta kepastian hukum.

Untuk itulah kebersamaan membangun Kubar adalah langka utama, maka F-AGS tidak hentinya mengajak semuanya untuk berbuat ke arah yang lebih baik. “Termasuk memprakarsai pembentukan lima raperda tersebut,”terangnya.

Fraksi Demokrat, Nasdem dan Perindo (F-DNP) DPRD Kubar mendukung pengajuan lima raperda inisiatif DPRD relevan untuk ditindaklanjuti. Esensi hal-hal penting yang digaris bawahi mengenai raperda tersebut sebagai berikut.

Pertama bahwa, raperda membawa akomodasi pengaturan dan penataan yang minitik beratkan pada manfaat bagi masyarakat. Nuansa pemenuhan hak atau kepentingan masyarakat diutamakan. Kedua, penyusunan raperda merujuk pada pokok-pokok kajian dan aspirasi masyarakat. Ketiga, untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta memberi solusi jalan keluar secara legal terhadap permasalahan yang terjadi.

Kemudian Keempat, menjadi salah satu tugas pemerintah daerah dalam rangka pemberian rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman serta jaminan pemenuhan hak masyarakat. “Terakhir kelima, merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintah daerah yang amanah serta tata kelola pemerintahan yang baik,”ujarnya. (man)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Jawaban Sejumah Fraksi Soal Raperda Inisiatif

Terkini

Topik Populer