terkini

NAKAL SIH!!, Dua Warga Pendatang Mendekam di Polres Kubar

Selasa, 04 Februari 2020, 4:10:00 PM WIB Last Updated 2020-02-04T08:15:04Z


NAKAL SIH!!, Dua Warga Pendatang Mendekam di Polres Kubar

PRESS RELEASE : Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra (dua kanan) memperlihatkan barang bukti hasil ungkapan kasus Satuan Reserse Kriminal, di Mapolres Kubar, Selasa (4/2/2020) siang tadi.

Beritakubar.com, Kutai Barat - Awal tahun ini Polres Kutai Barat (Kubar) melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap 2 kasus pencurian dan penggelapan, di Mapolres Sendawar, Selasa (04/02/2020). Dua orang tersangka telah diamankan dari masing-masing kasus.

Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra membeberkan, 2 tersangka yang ditangkap polisi masing-masing tersebut berinisal S (34)  dan A.M (23). "S ditangkap pada 30 Agustus 2019 lalu dalam kasus pencurian. Sedangkan AM ditangkap pada 24 Januari 2020," ujar perwira polisi berpangkat melati dua, pada press realease, pagi tadi.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku A.M menggelapkan barang nota dan faktur di PT. Indomarco yang berada di Kampung Busur Kecamatan Barong Tongkok. Sementara S, pria rantauan Pulau Jawa ini mencuri di sebuah konter handphone di Keluarahan Melak Ulu Kecamatan Melak.

"Akibat kejadian ini, korban pencurian mengalami kerugian kurang lebih Rp 17 juta. Sedangkan untuk kasus pengelapan sebesar Rp 79 juta lebih,“ terangnya kepada awak media.

Perwira polisi yang hobi bermain trail ini merincikan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka pencurian asal Jawa Timur tersebut, ada 6 buah handphone merk Vivo dan uang sebesar Rp 2 juta. Dalam melakukan pencurian tersebut tersangka menggunakan obeng untuk membuka paksa pintu konter dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki.

Sedangkan saudara A.M yang merupakan karyawan dan tinggal di Kampung Ngenyang Asa tersebut melakukan perbuatan dengan cara mengurangi dan menambahkan jumlah barang dinota penjualan barang dan menyetor hanya 50 persen ke Admin PT. Indomarco dan sisanya saudara A.M gunakan untuk bermain judi, paparnya.

"Pelaku baru ini melakukan kejahatan kriminal dan dalam keterangan tersangka mereka menggunakannya untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.

Dan perbuatan pelaku dikenakan penjara 5 tahun dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP "Barangsiapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan oranglain, dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak". Dan penjara 7 tahun pada pasal 374 KUHP "Pengelapan yang dilakukan oleh atas benda yang beradandibawah kekuasaannya karena hubungan kerja pribadinya, karena mata pencariannya atau karena mendapat upah". (sar/man)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • NAKAL SIH!!, Dua Warga Pendatang Mendekam di Polres Kubar

Terkini

Topik Populer