terkini

Motif Krioongk Kini Miliki Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual

Lukman Hakim
Rabu, 19 Februari 2020, 11:11:00 PM WIB Last Updated 2020-02-19T15:11:55Z
JADI KEBANGGAAN : Sekkab Kubar Yacob Tullur (tiga kanan) didampingi Asisten 2 Sekkab Kubar Ayonius (tiga kiri) dan Ketua Dekranasda Kubar Yayuk Seri Rahayu Yapan (empat kanan) menyerahkan sertifikat hak cipta krioongk kepada pencipta dan pemegang hak cipta krioongk secara simbolis, di Luuq Melapeh, Kampung Linggang Melapeh

Beritakubar.com, Kutai Barat - Tujuh motif kriookng asal Kampung Linggang Melapeh Kutai Barat (Kubar), resmi mendapatkan pengakuan hak cipta karya seni dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Dirjen Kekayaan Intelektual RI.

Adapun tujuh motif itu terdiri, kriookng motif ketau, belanai (guci), nagaaq (naga), pagar, perisai, kodook (kura-kura) dan cihiiq (tiang).
Sekkab Kubar Yacob Tullur mewakili Bupati Kubar FX Yapan menyampaikan setelah memperoleh sertifikat dan pengakuan dari pemerintah pusat ini, bisa menjadi payung hukum untuk melindungi aset kekayaan kearifan lokal.

Kedepannya, dapat menjadi salah satu kerajinan yang dapat diunggulkan, meningkatkan pendapatan ekonomi dan mendorong tumbuhnya usahawan ekonomi kreatif dan mandiri. Berikutnya, menjadi semangat dan pendorong para perajin semakin meningkatkan inovasi dan kreativitas dalam memajukan kerajinan tangan khas Kubar,”kata Yacob Tullur.

Dia menyampaikan ini, pada penyerahan sertifikat hak cipta kriookng, di Luuq Melapeh, Kampung Linggang Melapeh, Kecamatan Linggang Bigung, Rabu (19/2).

Ketua Dekranasda Kubar Yayuk Seri Rahayu Yapan menambahkan setelah terbitnya hak cipta kerajinan kriookng ini, agar para perajin dapat lebih produktif dan berkreasi menghasilkan kriookng yang lebih berkualitas dan berbagai aneka ragam produk yang dapat bersaing, di pasaran baik dalam dan luar daerah sampai ke manca negara.

Perlu diketahui, pada 2019 lalu Dekranasda Kubar memfokuskan memperomosikan kerajinan kriookng ke luar daerah. “Saat itu, kita promosikan, di negara Malaysia dan Hongkong. Sambutan kedua negara itu, sangat antusias dengan kerajinan kriookng ini. Selain hak cipta ini, kedepan akan membuat buku tentang kriookng,”ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Camat Linggang Bigung, Kristian menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah, Dekranasda Kubar, dinas terkait, masyarakat dan para perajin kriookng yang sudah memperjuangkan secara bersama-sama untuk memperoleh hak cipta tersebut.

Hal ini suatu kebanggaan pemerintah kecamatan Linggang Bigung dan masyarakatnya, terutama warga Kampung Linggang Melapeh. “Demi pengembangan kerajinan dan kesenian di wilayahnya, diharapkan Dekranasda dan dinas terkait terus melakukan pembinaan kepada para perajinnya,”ucapnya.  

Lydia Selvi selaku Perajin Kriookng menambahkan dengan memperoleh sertifikat tersebut, pengembangan usaha kain kriookng ini dapat terus berkembang. Untuk mencapai ini, tentunya dengan kerjasama dan koordinasi baik.

Program kedepan, kerajinan kriookng ini akan dikembangkan dan berinovasi dengan beberapa produk, seperti tas, dompet, taplak meja, sarung bantal dan lainnya. (man)   
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Motif Krioongk Kini Miliki Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual

Terkini

Topik Populer