Beritakubar.com, Kutai Barat - Kepolisian Resort melalui kepolisian sektor Long Pahangai menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Himbauan tersebut disampaikan melalui Petugas Patroli Polsek Long Pahangai yang membagikan edaran tentang undang-undang larangan keras membakar lahan dan hutan di Kampung Data Naha Kabupaten Mahakam Ulu pada Rabu (19/02/2020).
“Kelestarian lingkungan perlu kita jaga, kita tidak boleh sembarangan melakukan pembakaran Karena bisa merusak ekosistem yang ada. Dan juga ketika dikemudian hari terjadi bencana Karena ulah kita sendiri,” ucap Kapolres Kutai Barat, AKBP Roy Satya Putra
Kapolres Kutai Barat melalui Kapolsek Long Pahangai memang memerintahkan seluruh anggota di wilayah hukum Polsek Long Pahangai untuk mengambil langkah-langkah pencegahan.
Yakni dengan memasang spanduk atau baliho dan membagikan surat himbauan tentang undang-undang karhutla di berbagai lokasi termasuk daerah masyarakat yang rawan kebakaran hutan dan lahan.
"Mari kita saling mengingatkan satu sama lainnya demi kelangsungan hidup yang sehat umat manusia dan mahluk hidup umumnya. Semoga kita sebagai manusia dapat membawa rahmat bagi seluruh alam,” tandasnya. (Sar)