terkini

Kejagung Sita Asset PT. GBU, Nasib Ribuan Karyawan Terancam

Lukman Hakim
Jumat, 07 Februari 2020, 7:52:00 PM WIB Last Updated 2020-02-07T11:58:59Z
ILUSTRASI


Beritakubar.com, Kutai Barat - Diam-diam tim Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan pengeledahan asset milik dugaan tersangka Heru Hidayat (HH) di site PT Gunung Bara Utama (GBU) Kampung Jangan Danum, Kecamatan Damai, Kutai Barat (Kubar). Tim berhasil menyita sejumlah dokumen kepemilikan tanah dan sejumlah roda empat diduga kuat milik HH.

"Penyitaan ini dilakukan 7 orang pegawai Kejagung yakni 4 orang dari Pidana Khusus dan 3 orang Intel Kejagung. Mereka di GBU selama tiga hari sejak 20 sampai 22 Januari 2020," ungkap Kejari Kubar Wahyu Triantono kepada media ini, kemarin.

Wahyu mengungkapkan, terkait kasus 0dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi dana Jiwasraya oleh  HH, pihak Kejari Kubar tidak diberi tugas. Melainkan ditangani langsung oleh Kejagung.

Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, PT GBU sebagai perusahaan tambang tersebut berstatus sitaan negara.

Kejagung geledah 3 lokasi berbeda di Jakarta terkait kasus Jiwasraya. "Batubara nama perusahaannya PT GBU. Ini yang cukup besar batu bara itu di Sendawar, Kubar, Kaltim. Itu yang terkait dengan HH usahanya itu tambang batubara," ujar Febrie di Jakarta.

Menurutnya, kasus TPPU ini terus didalami dan akan dibuktikan di pengadilan. "Di persidangan akan kita buktikan ini ada keterkaitan dengan tipikor atau kedua TPPU," ucapnya.

Dia belum bisa memastikan berapa nilai saham dari tambang tersebut. Saat ini penyitaan terhadap barang maupun harta milik para tersangka korupsi dilakukan untuk menyelamatkan aset negara. "Penyitaan ini kan pengamanan sifatnya," ucapnya. HH yang juga menjabat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung usai diperiksa, Selasa (14/1/2020).

Terpisah, Ketua DPRD Kubar Riduai mengaku terkejut terkait kasus ini. " Saya tidak tahu sama sekali kalau ada penyitaan asset PT GBU oleh Tim Kejagung," kata Bendahara DPC PDIP Kubar, malam tadi.

Dia tetap menghormati tindakan hukum oleh Kejagung. Hanya saja, dia berharap jangan sampai ribuan karyawan PT GBU menjadi korban atas kasus ini."Kasihan mereka kan juga cari makan. Jadi jangan sampai ada PHK (pemutusan hubungan kerja)," harapnya.

Manajemen PT GBU di Kubar Belly Seno Sukabhakti saat dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapan. (man)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejagung Sita Asset PT. GBU, Nasib Ribuan Karyawan Terancam

Terkini

Topik Populer