terkini

Dua Kabupaten Kaltim Belum Berstatus Layak Anak, Ternyata Kubar...?

Lukman Hakim
Kamis, 16 Januari 2020, 12:29:00 AM WIB Last Updated 2020-01-15T16:29:58Z
MEMBAHAS : Kepala DP2KBP3A Kubar Yohana didampingi Kabid Pemberdayaan Perempuan Dan Kasi Perlindungan Perempuan Menjelaskan Program Kerja dan Target DP2KBP3A Tahun 2020 diruang kerjanya, belum lama ini.

Beritakubar.com, Kutai Barat – Status kabupaten layak anak  (KLA) tidak bisa disematkan begitu saja. Ada beberapa tahapan atau kategori harus dipenuhi. Mirisnya, Kutai Barat masih terbilang jauh untuk mendapatkan status KLA.    Pemerintah setempat melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kubar, optimis tahun 2020 ini terwujud.

Adapun tahapan yang harus dilalui, ialah Mulai kategori pratama, madya, nindya, utama, baru kemudian dikatakan layak anak.  "Kita optimis tahun ini harus sudah menjadi kabupaten layak anak. Hanya dua kabupaten yang belum tersemat status KLA. Kubar dan Mahakam Ulu," kata Kepala DP2KBP3A) Kubar Yohana, belum lama ini.

Selain fokus mencapai target KLA, tahun ini Kubar dipercaya menjadi tuan rumah Rakorda Pembangunan PPPA Kaltim. Kesempatan terbuka, dalam menggaungkan kesetaraan Gender yang bermakna persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. "Caranya, membentuk tim akselerasi KLA yang melibatkan semua SKPD, dunia usaha dan pihak swasta untuk memberi ruang dalam upaya memperhatikan kebutuhan anak," ungkapnya.

Tujuannya ialah membangun komitmen, partisipasi dan peran aktif para pemangku kepentingan untuk percepatan KLA di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. Kabupaten layak anak adalah memiliki sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

KLA dibentuk untuk menyesuaikan sistem pelaksanaan pemerintah Indonesia yaitu melalui otonomi daerah. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menetapkan bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan salah satu urusan wajib non pelayanan dasar.

"Komitmen Negara untuk menjamin upaya perlindungan anak diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28 B ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," katanya.

Selain itu, dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 52 ayat (2) juga disebutkan bahwa hak anak adalah hak asasi manusia. Sementara di tingkat global, Indonesia juga menunjukkan komitmen untuk melindungi anak dengan meratifikasi konvensi hak anak melalui keputusan Presiden No 36 Tahun 1990. (man)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Kabupaten Kaltim Belum Berstatus Layak Anak, Ternyata Kubar...?

Terkini

Topik Populer