Beritakubar.com, Kutai Barat - Aroma khas minuman keras (miras) tercium menyengat di halaman belakang Mapolres Kutai Barat (Kubar), Kamis (19/12/19) lalu. Sebanyak 2.041 botol miras digilas dengan Wales (alat berat). Pemusnahan itu merupakan hasil razia aparat kepolisian sepanjang 2019.
Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk mengurangi jumlah korban akibat mengonsumsi miras. "Dampak miras sangat berbahaya bagi kesehatan. Utamanya banyak memicu tindakan pidana," tegas mantan Kapolres Paser itu kepada awak media, belum lama ini.
Ribuan botol miras itu tidak hanya yang bermerek, melainkan juga terdapat minuman khas yang melewati fermentasi jenis oplosan. Untuk diketahui, semua barang bukti tersebut hasil razia dari semua Polsek di Kubar dan Mahakam Ulu. "Semoga ke depan peredaran miras dapat berkurang. Dampak dari itu sangat buruk sekali. Masyarakat dapat terus membantu kami (aparat) dalam menegakkan peredaran miras wilayahnya masing-masing," ujarnya.
Dari ribuan miras tersebut, perwira melati dua itu menyebutkan, ada dua tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi. "Masih ada 820 orang jadi binaan kami. Rata-rata 90 persen banyak pengguna alkohol ketimbang penjual," jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin itu.
Adapun jenis miras dimusnahkan tersebut adalah, miras oplosan sebanyak 33 botol, miras Tuak 27 botol, Arak 106 botol dan jenis lainnya 74 botol. Tidak hanya aturan hukum Nasional yang berlaku, melainkan hukum lokal lewat Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2009. Tentang Penertiban, Peredaran dan Pengawasan Penjualan Minuman Keras/Beralkohol Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Inspektur Inspektorat Kubar Robertus Bellarminus Belly Djuedi Widodo, Wakil Ketua DPRD Mahulu Martin Hat, serta Dandim 0912/KBR Letkol Infanteri Anang Sofyan Effendy. (man)